DPRD Pangkalpinang: Pemilihan Ketua RT dan RW Harus Libatkan Warga, Seleksi Hilangkan Legitimasi

/ /

Pangkalpinang — Rencana penerapan mekanisme seleksi dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menuai sorotan dari DPRD Pangkalpinang.

Anggota DPRD Pangkalpinang dari Fraksi PKS, Arnadi menegaskan pemilihan RT dan RW harus tetap melibatkan partisipasi langsung warga sebagai wujud demokrasi di tingkat paling dasar.

Menurut Arnadi, RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang secara prinsip dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat, bukan semata-mata struktur administratif bentukan pemerintah. “LKK itu dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi pemerintah. Fungsinya menampung aspirasi dan mendorong partisipasi warga. Jadi kalau mekanismenya seleksi tanpa melibatkan masyarakat sekitar, itu kurang tepat,” ujar Arnadi, kepada Bangkapos.com, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai, tujuan utama pembentukan RT dan RW adalah memperkuat keterlibatan warga dalam pembangunan dan pemberdayaan lingkungan. Karena itu, mekanisme pemilihannya harus mencerminkan semangat partisipatif, bukan justru membatasi ruang demokrasi.

“Pemerintah seharusnya mendorong partisipasi, bukan membatasi. Kalau yang terpilih tidak melalui pilihan warga, maka legitimasi sosialnya akan lemah,” tegasnya.

Arnadi menekankan pemilihan RT dan RW merupakan sarana pembelajaran demokrasi masyarakat dalam lingkup paling kecil. Proses pemilihan langsung. Menurutnya, menghadirkan rasa memiliki dan kebanggaan warga terhadap pemimpin lingkungannya.

“Ada kebanggaan tersendiri ketika RT dan RW terpilih berdasarkan pilihan masyarakat. Karena mereka bersentuhan langsung dengan warga, maka yang terpilih harus benar-benar memahami kondisi sosial di lingkungannya,” katanya.
Ia mengingatkan, RT dan RW bukan hanya kepanjangan tangan pemerintah, tetapi juga representasi warga dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari, mulai dari pelayanan administrasi hingga konflik sosial di lingkungan.

Arnadi juga menyoroti dinamika regulasi yang sempat bergulir. Ia menyebut, sebelumnya telah terbit Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 pada 2 September 2025, namun belum sempat diberlakukan secara penuh.

“Setahu saya Perwako Nomor 28 Tahun 2025 itu belum berjalan sama sekali. Lalu kenapa harus buru-buru direvisi? Apa urgensinya? Jangan sampai justru menimbulkan masalah baru di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perwako yang mengatur mekanisme seleksi RT/RW merupakan draf baru yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dan hingga kini belum memiliki nomor. Draf tersebut menurutnya telah mendapat penolakan karena tidak sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat.

“Perwako yang mekanismenya seleksi itu masih di Kemenkumham dan belum bernomor. Itu yang ditolak karena tidak melibatkan masyarakat,” jelas Arnadi.

Arnadi mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang agar konsisten menjaga semangat demokrasi lokal dengan menjadikan warga sebagai subjek utama dalam pemilihan RT dan RW.

Menurutnya, pemilihan RT yang partisipatif bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif dan berakar pada kebutuhan riil masyarakat.

“Kalau dari RT saja demokrasi sudah dihilangkan, maka kita sedang membangun sistem yang jauh dari rakyat,” pungkasnya.



Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul DPRD Pangkalpinang: Pemilihan Ketua RT dan RW Harus Libatkan Warga, Seleksi Hilangkan Legitimasi, https://bangka.tribunnews.com/lokal/1674958/dprd-pangkalpinang-pemilihan-ketua-rt-dan-rw-harus-libatkan-warga-seleksi-hilangkan-legitimasi.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *